Dinar Dalam Pecahan Kecil, Mengapa Tidak…?
Posted by Unknown
Oleh Muhaimin Iqbal
Selasa, 13 January 2009 19:23
Sejak saya memperkenalkan Dinar pada hari pertama, orang sudah menanyakan ada tidaknya Dinar dalam pecahan kecil ini. Soalnya membeli Dinar 1 keping saja harganya sekarang sudah sekitar 1.3 juta, tentu tidak semua orang bisa memilikinya.
Sebenarnya Dinar dalam satuan kecil seperti ¼ Dinar; ½ Dinar dlsb. bukan tidak mungkin diproduksi, hanya saja biaya produksinya menjadi terlalu mahal sehingga tidak praktis memproduksi koin Dinar kecil ini.
Dengan M-Dinar masalah klasik ini dengan mudah teratasi. Peminat-peminat Dinar dapat mulai memiliki account di M-Dinar walaupun dananya baru cukup untuk membeli ¼ Dinar sekalipun.
Caranya sederhana, kunjungi M-Dinar.Com kemudian klik menu Full Web. Di kiri bawah dari layar Anda ada menu create an account, klik menu ini dan kemudian ikuti prosedurnya sampai selesai.
Setelah Anda aktifasikan Account Anda melalui link atau kode yang dikirim via email; maka account Anda sudah aktif. Hanya saja kalau Anda belum isi saldo awalnya, maka Anda belum bisa transaksi. Prosedur bagaimana bertransaksi ini dapat dilihat di M-Dinar.Com.
Pengisian saldo awal dapat dilakukan melalui pembelian Dinar langsung di GeraiDinar atau dapat dilakukan dengan membawa Dinar yang sudah Anda miliki ke Gerai. Pengisian saldo awal ini juga dapat dilakukan melalui pemindah bukuan dari account Anda yang lain seperti iQirad, maupun titipan Dinar yang selama ini sudah Anda miliki di GeraiDinar.
Dua lagi masalah terpecahkan dengan M-Dinar ini yaitu pertama masyarakat secara luas bisa mulai memiliki Dinar secara bertahap tergantung dari kemampuan masing-masing. Setelah Dinar menjadi bulatan 1 Dinar, 2 Dinar dst. Pemiliknya dapat mengambil fisik Dinar atau tetap dipertahankan di account M-Dinar sampai waktunya dana tersebut dibutuhkan.
Kedua, masyarakat dimanapun berada asal bisa akses internet – dapat memiliki account M-Dinar. M-Dinar tidak mengenal batas wilayah negara, umat Islam di seluruh dunia bahkan yang non-muslim sekalipun dapat memilikinya sebagai uang yang nilainya universal.