Dinar The Real Money

Dinar The Real Money Blog : "Dinar Emas, Uang dan Investasiku"

Selamat Datang di MITRA DINAR BANDUNG

Selamat Datang di MITRA DINAR BANDUNG

Kami melayani pembelian dan penjualan koin emas dinar dan koin perak dirham untuk wilayah Cimahi khususnya .Kami pun menyediakan berbagai artikel yang berkaitan dengan perkembangan dinar dan dirham, Informasi pengguna M-Dinar, informasi penawaran dinar less 1 persen dan less 2 persen. Kami tidak melakukan jual beli dinar berupa mata uang kertas.



Dinar adalah mata uang berupa koin yang terbuat dari emas dengan kadar 22 karat (91,7 %) dan berat 4,25 gram. Dirham adalah mata uang yang terbuat dari Perak Murni dengan berat 2,975 gram. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang dipakai pada zaman Rasulullah SAW . Pada era kekhalifahan Umar bin Khatab, ditetapkan bahwa Dinar dan Dirham memiliki standart seperti tersebut diatas. Di Indonesia, Dinar dan Dirham diproduksi oleh Logam Mulia, unit bisnis dari PT Aneka Tambang, Tbk, dan disertai Sertifikat setiap kepingnya. Keaslian dan keakuratan berat dan kadarnya telah diuji dan disertifikasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan oleh LBMA (London Bullion Market Association).

M-Dinar : Implementasi dari Idenya Dr. M…

Posted by Unknown

Oleh Muhaimin Iqbal
Selasa, 06 January 2009 13:36


Dr. Mahathir Muhammad atau sering disebut Dr. M, adalah (mantan) pemimpin negara di zaman modern ini yang sudah nyambung dengan konsep Dinar dan implementasinya untuk perdagangan antar negara - sejak dia masih berkuasa !.


Pagi ini di harian nasional Republika, sekali lagi dimuat pemikiran beliau untuk memboikot US$ yang negaranya telah menjadi sponsor utama dalam serangan Israel pada saudara-saudara kita di Gaza.


Dengan apa umat ini bisa meninggalkan US$ ?, dengan apa lagi kalau bukan dengan Dinar Emas.


Kalau negara-negara di Eropa bersusah payah membentuk mata uang tunggal mereka Euro; Umat Islam tidak perlu terlalu banyak buang waktu karena seluruh konsep Dinar – blue print-nya (kalau di bahasa pemrograman komputer class-nya) sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.


Blue-print atau Class inipun telah beratus tahun diimplementasikan dengan baik dari khalifahan satu ke khalifahan lainnya, sebelum umat Islam kehilangan kekhalifahan terakhir tahun 1924.


Pembayaran perdagangan antar negara dengan menggunan Dinar-pun sudah dilakukan di dunia Islam melalui apa yang disebut Al-Suftajah – ratusan tahun sebelum dunia perdagangan barat melahirkan Bill of Exchange.


Sebagai agama akhir zaman, solusi Islam bisa sangat modern tanpa harus kehilangan ke-islamannya. Maka Al-Suftajah di jaman modern inipun tentu dapat menggunakan teknologi mutahir dengan internet maupun teknologi mobile communication. M-Dinar adalah salah satu bentuk Al-suftajah modern ini.


Melalui M-Dinar pihak-pihak dapat bertransaksi perdagangan dengan menggunakan Dinar Emas tanpa harus membawa-bawa Dinar nya secara fisik. Pemilik account menyimpan Dinar-nya di pihak yang dapat dipercaya (Trusted Third Party) dan secara otomatis berkurang atau bertambah tergantung dari aktifitas transaksinya.


Transaksi antar pemilik account dapat dilakukan melalui komputer yang terkoneksi internet ataupun mobile phone dengan GPRS atau 3G. Untuk meningkatkan security, setiap transaksi baru akan di eksekusi setelah di re-confirm melalui code atau link yang terkirim via email pemilik account.


Aplikasi teknologi M-Dinar atau MobileDinar ini sudah 90 % selesai, sehingga masyarakat yang tertarik insyaallah sudah akan dapat mencobanya bulan ini. Kalau Anda mengakses M-Dinar.Com dari handphone Anda hari-hari ini, menu yang muncul baru dua yaitu graph dan rate , maka bila M-Dinar sudah aktif akan ada dua menu lagi yaitu payment dan account.


Bila masyalah aplikasi teknologi boleh dibilang sudah teratasi, tidak demikian halnya dengan masyalah legalnya. Di Indonesia uang untuk alat tukar yang diakui secara legal hanyalah Rupiah.


Meskipun demikian realitanya, hotel-hotel, perusahaan asuransi, accountant, konsultant hukum, kontraktor sampai koruptor (ingat kasus suap jaksa US$ 600,000!) dlsb banyak sekali yang bertransaksi dengan uang selain Rupiah. Apakah mereka melanggar hukum (kecuali si koruptor !), nampaknya tidak. Kalau transaksi menggunakan mata uang selain Rupiah dianggap melanggar hukum, maka penegak hukum harus menggrebek Bali dan Batam lebih dahulu karena di dua daerah tersebut US$ dan S$ paling banyak digunakan masyarakatnya.


Uang emas pun di masyarakat tertentu di Indonesia sudah lama digunakan. Di Sumatra Barat dikenal Rupiah emas misalnya, masyarakat Jakarta sudah mulai banyak menggunakan e-gold, goldmoney sampai e-dinar yang berpusat di luar negeri.


Jadi mestinya juga tidak masyalah kalau M-Dinar atau transaksi berbasis Dinar Emas ini mulai kita perkenalkan di Indonesia oleh orang Indonesia sendiri. Kalau toh nantinya dianggap masalah, ya kita jual saja idenya ke perusahaan-perusahaan di luar negeri dimana e-gold, goldmoney dan e-dinar berada. Biarlah warga dunia yang mengimplementasikan M-Dinar ini, tidak harus kita yang di Indonesia – toh idenya memang mengiplementasikan gagasan Dr. M untuk mengganti US$ dengan mata uang lainnya – dalam perdagangan internasional untuk umat Islam di seluruh Dunia. Insyaallah.

Leave a Reply

free counters