Dinar The Real Money

Dinar The Real Money Blog : "Dinar Emas, Uang dan Investasiku"

Selamat Datang di MITRA DINAR BANDUNG

Selamat Datang di MITRA DINAR BANDUNG

Kami melayani pembelian dan penjualan koin emas dinar dan koin perak dirham untuk wilayah Cimahi khususnya .Kami pun menyediakan berbagai artikel yang berkaitan dengan perkembangan dinar dan dirham, Informasi pengguna M-Dinar, informasi penawaran dinar less 1 persen dan less 2 persen. Kami tidak melakukan jual beli dinar berupa mata uang kertas.



Dinar adalah mata uang berupa koin yang terbuat dari emas dengan kadar 22 karat (91,7 %) dan berat 4,25 gram. Dirham adalah mata uang yang terbuat dari Perak Murni dengan berat 2,975 gram. Dinar dan Dirham adalah mata uang yang dipakai pada zaman Rasulullah SAW . Pada era kekhalifahan Umar bin Khatab, ditetapkan bahwa Dinar dan Dirham memiliki standart seperti tersebut diatas. Di Indonesia, Dinar dan Dirham diproduksi oleh Logam Mulia, unit bisnis dari PT Aneka Tambang, Tbk, dan disertai Sertifikat setiap kepingnya. Keaslian dan keakuratan berat dan kadarnya telah diuji dan disertifikasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan oleh LBMA (London Bullion Market Association).

Produk Dinar Yang Mana Yang Paling Tepat Untuk Anda…?

Posted by Unknown

Oleh Muhaimin Iqbal
Senin, 01 June 2009 15:41


Karena ada beberapa produk dari GeraiDinar dan BMT Daarul Muttaqiin yang seolah tumpang tindih satu sama lain, maka pada kesempatan ini – menjawab banyaknya pertanyaan – saya jelaskan karakter dari masing-masing produk, sehingga pembaca bisa memilih produk Dinar yang mana yang paling tepat untuk Anda.


Pertama tentang produk Dinar fisiknya sendiri. Dinar adalah keeping koin emas 4.25 gram, 22 karat yang di Indonesia diproduksi oleh Logam Mulia, PT Aneka Tambang (BUMN). Sejauh ini GeraiDinar hanya menjual Dinar produksi Logam Mulia. Dalam Islam Dinar emas inilah uang yang adil sepanjang masa, namun dalam hukum NKRI Dinar hanya dihukumi seperti perhiasan biasa – tidak bersifat legal tender artinya untuk saat ini Anda tidak dapat memaksa orang untuk menerima pembayaran dengan uang Dinar Anda.


Karena belum menjadi legal tender dan satuan fisiknya yang bernilai sangat besar (untuk ukuran uang kertas – saat ini sekitar Rp 1,400,000/Dinar), maka dari tiga fungsi uang – Dinar emas sementara ini baru memerankan dua diantaranya yaitu sebagai store of value dan sebagai unit of account, sementara fungsi sebagai medium of exchange belum dapat diperankan secara praktis oleh Dinar secara fisik.


Karena Dinar secara fisik belum dapat secara luas memainkan peran sebagai alat tukar atau medium of exchange ini, agar Dinar tidak terlalu banyak yang tersimpan di lemari-lemari penyimpanan (safe deposit ) – maka kami lahirkan produk kedua yaitu Qirad yang kemudian kami beri nama dagang iQirad. Dengan produk iQirad ini Dinar yang semula lebih banyak tersimpan di lemari-lemari, kini bergerak dan berputar untuk mendanai pencetakan Dinar-Dinar berikutnya.


Jadi iQirad fokus pada pendanaan pencetakan koin emas Dinar yang dari waktu kewaktu memang terus membutuhkan modal yang tidak sedikit agar kebutuhan Dinar bagi masyarakat terus terpenuhi. Bagi pemilik Dinar yang diQiradkan, produk ini menjadi solusi agar Dinarnya memberi manfaat bagi orang lain sekaligus ada bagi hasil yang minimal cukup untuk membayar zakat, ongkos peyimpanan dlsb.


Dengan modal dari iQirad, kini sudah lebih banyak Dinar beredar di masyarakat, maka saatnya masyarakat bisa menggunakan Dinarnya sebagai alat muamalah yang praktis. Namun size dari nilai 1 Dinar masih terlalu besar, bahkan kalau toh kita cetak menjadi 1/10 Dinar nilainya masih lebih besar dari satuan uang kertas terbesar yang ada di negeri ini. Dari problem inilah maka kita lahirkan M-Dinar yang dengannya Anda bisa membayar apapun dengan harga berapapun secara cukup praktis – sayaratnya kedua belah pihak harus memiliki M-Dinar account.


Syahkah membayar dengan M-Dinar di Indonesia yang uangnya uang Rupiah ?. Tidak mudah menjawabnya, namun perhatikan apa yang terjadi di industri penerbangan, asuransi, hotel, konsultan, perdangan komputer dan berbagai industri lainnya di Indonesia; mereka terbiasa menagih kliennya dengan nilai US Dollar. Jadi kalau Dinar dilarang sebagai alat bayar, seluruh industri tersebut harus juga dilarang menggunakan US$ untuk transaksinya.


Lebih jauh lagi karena Dinar dihukumi sebagai barang (perhiasan) di negeri ini, tidak ada larangan untuk menukar barang yang satu dengan barang lainnya (barter). Anda dapat menukar 7 ekor kambing dengan seekor sapi untuk qurban tanpa harus melanggar hukum Indonesia. Syaratnya harus saling ridlo dan tidak boleh ada paksaan; karena Dinar belum bersifat legal tender tersebut diatas, maka Anda tetap tidak bisa memaksa orang lain menerima pembayaran dengan Dinar Anda.


Karena masyarakat Indonesia belum semuanya familiar untuk transaksi menggunakan internet, maka produk M-Dinar-pun akhirnya kita ‘fisik’-kan menjadi Tabungan M-Dinar. Namun untuk bisa mengeluarkan produk simpanan, ada aturan mainnya di Indonesia. Salah satunya yang boleh adalah Koperasi atau lebih spesifik untuk ini kita gunakan Koperasi BMT atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah.


Melalui Koperasi BMT Daarul Muttaqiin dan jaringannya inilah Tabungan M-Dinar kita hadirkan di masyarakat sebagai alternatif investasi dan alat tukar dan timbangan mumalah yang adil sekaligus. Aqad dari tabungan ini adalah Mudharabah, jadi pemilik Tabungan M-Dinar insyaallah akan menerima bagi hasil setelah dana Dinarnya diinvestasikan ke sektor riil yang didanai oleh BMT.

Leave a Reply

free counters